Dilarang Presiden, Bagaimana Nasib Pedagang Baju Bekas Impor di Pasar Kodim?

Mendag-tinjau-baju-bekas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo melarang impor pakaian bekas impor. Larangan ini tentu berpengaruh terhadap aktivitas jual beli baju bekas yang kini kian marak.

Satu tempat terbesar penjualan pakaian bekas di Kota Pekanbaru yakni Pasar Kodim. Setiap harinya pasar tersebut ramai pembeli yang memburu barang-barang bekas impor. Mereka mencari pakaian, sepatu hingga aksesori lainnya.

Lantas bagaimana nasib pedagang yang biasanya menjual barang bekas impor. Apakah penjual terpaksa gulung tikar dan nasib Pasar Kodim terancam tutup?

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru menyebut belum berencana menindak penjual pakaian bekas di kota ini. Namun untuk tahap awal, para pedagang pakaian bekas hanya mendapat peringatan lewat sosialisasi.  

"Kalau menindak mungkin belum kita lakukan, kita segera menyampaikan kebijakan ini kepada para pedagang pakaian bekas lewat sosialisasi," papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Jumat 17 Maret 2023.

Dirinya menyebut, sosialisasi bakal dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi. Sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang menjual pakaian bekas impor saat ini.

Indra menyampaikan bahwa penjualan pakaian bekas impor bakal terhenti ketika pasokan tidak masuk. Pemerintah nantinya mendorong para pedagang bisa menjual produk pakaian dari dalam negeri. 


"Jadi kita tidak serta merta menghapuskan, tapi bertahap. Kita dorong ke usaha penjualan pakaian jadi dalam negeri," ungkapnya.

Satu upaya sosialisasi larangan menjual pakaian bekas impor dimulai dengan pemusnahan ratusan bal pakaian bekas bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Mendag yang akrab disapa Zulhas memimpin pengungkapan dan pemusnahan pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas impor di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Jumat pagi, 18 Maret 2023.

Ada enam truk barang bekas impor yang merupakan hasil sitaan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Totalnya sebanyak 730 bal.

"Gudang di Jalan Bina Widya sementara distributor dari Batam. Ada 730 bal yang dimusnahkan. Jika diuangkan senilai Rp10 M. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," terang Zulhas.

Ia menyampaikan, adanya larangan barang bekas impor berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan," katanya.

Zulhas berharap konsumen lebih mengutamakan untuk membeli produk hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ia menyebut produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor, baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.