Pemuda di Pekanbaru Dibekuk Polisi Usai 8 Kali Maling Motor

Pelaku-curanmor-dan-barbuk.jpg
(Dok Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pemuda dibekuk Polsek Tenayan Raya setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik petani sawit di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin, 13 Maret 2023.

Pelaku, Riyan Andriyanto (25), ditangkap di rumah kosong yang ada dalam kawasan PT Budi Tani, Jalan Badak Ujung, Pekanbaru. 

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor oleh korban Meiman Lombu (30). Korban kehilangan sepeda motornya saat bekerja di kebun sawit.

"Usai menerima laporan korban anggota opsnal dan Piket Reskrim langsung turun ke TKP," ujar Iptu Dodi, Rabu, 15 Maret 2023.


Setibanya di TKP, kata Dodi, pelaku sempat bersembunyi di dalam sebuah rumah kosong yang tak jauh dari TKP. Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi sementara, Dodi menyebut pelaku mengaku telah melakukan curanmor hingga 8 kali.

"Motifnya untuk biaya kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.