Medsos dan WhatsApp ASN Dipantau Selama Proses Pemilu 2024, Ada Sanksinya

ASN.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan memantau media sosial dan WhatsApp Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas para ASN.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Annas mengigatkan ASN untuk tidak kampanye jelang Pemilu 2024. Ia memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.

"Termasuk di media sosial, bagian yang dipantau termasuk bersama Bawaslu ya, Kemendagri dan Kemen PANRB, termasuk dengan KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara], KASN akan memonitor pelanggaran di media sosial terutama dan juga di media yang lain. Agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran dari netralitas, biasanya netralitas kerap kali kita potret dari kekerabatan," kata Azwar Anas usai menghadiri diskusi yang digelar CSIS di Jakarta, dikutip dari kumparan, Rabu 15 Maret 2023.

"Misalnya, oh, ternyata kalau kerabatnya nyalon, dia ikut dukung di situ. Kalau enggak kekerabatan, ya karena atasan, dan seterusnya. Ini sudah kita petakan, sehingga nanti KASN akan memonitor bersama teman-teman di Bawaslu, dan nanti kita akan berikan teguran, juga sanksi," imbuh dia.


Azwar Anas menyebut pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu digolongkan dari hijau, kuning, hingga merah. Ia memastikan seluruh pelanggaran akan diminimalisasi dengan kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

"Bawaslu, Kementerian PANRB, sudah membuat MoU melakukan pengawasan sejak dari proses awal. Ini, kan, peta pelanggarannya sudah jelas, misalnya waktu sebelum kampanye dan setelah kampanye," ungkap politikus PDIP ini.

"Sehingga, netralitas ASN ini menjadi bagian penting yang sedang kita terus sampaikan ke ASN baik oleh Kemenpan RB maupun oleh Kemendagri," jelas Azwar Anas.