KPU Riau Salurkan Honor PPK, Totalnya Capai Rp 1,6 Miliar

Ilham-Muhammad-Nasir4.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan enam KPU kabupaten/kota sudah menyalurkan pembayaran honor bulanan ke rekening masing-masing anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan. 

Total nilai yang sudah dibayarkan sebesar  Rp 1.649.800.000 di enam kabupaten/kota dari total keseluruhan Rp 3.887.200.000 di 12 KPU kabupaten/kota di Riau. Pembayaran ini untuk honor dua bulan, terhitung Januari dan Februari 2023. 

Adapun keenam KPU kabupaten/kota yang sudah menyalurkan itu adalah KPU Rokan Hilir, KPU Kepulauan Meranti, KPU Kota Dumai, KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kabupaten Siak dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan enam KPU kabupaten/kota lagi masih proses dan segera menyusul untuk melakukan proses serupa.

"Kami bersama Bu Sekretaris semalam sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua dan Sekretaris KPU kabupaten/kota terkait proses percepatan pembayaran honor bulanan para anggota PPK dan PPS beserta sekretariatnya  masing-masing ini," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, Kamis, 9 Maret 2023.

Ilham mengatakan, untuk KPU kabupaten/kota yang sudah selesai, selanjutnya mereka langsung menyiapkan proses untuk pembayaran honor Sekretariat PPK untuk Januari, Februari kemudian anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan untuk bulan Februari, dan juga pembayaran uang operasional perkantoran untuk di PPK dan PPS serta Petugas Pendataan dan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat TPS. 

"Pembayarannya sesuai kebijakan KPU Pusat tidak ada lagi dilakukan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui virtual account yang ditransfer dan diterima langsung di rekening masing-masing," terang Ilham.

Menurutnya, di satu sisi sangat positif karena lebih terjamin dari sisi keamanannya, dan uang yang diterima benar-benar sesuai angka yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 2,5 juta untuk ketua, dan Rp 2,2 juta untuk anggota PPK. Kecuali, lanjutnya, jika mereka merupakan ASN, ada pemotongan terkait ketentuan kewajiban biaya pajak penghasilan. 

Sebab itu, Ilham meminta sekretariat KPU kabupaten/kota harus menjembatani dan  memfasilitasi pembuatan rekening yang cukup banyak dan massal antara pihak perbankan dengan jajaran penyelenggara Pemilu karena hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan tersebut.


"Untuk yang ini di awal saja yang ada kendala, untuk di bulan-bulan selanjutnya InsyaAllah sudah lancar," ungkap Ilham.

Adapun Besaran Honor Bulanan, sebagai berikut:

1. PPK di Kecamatan

- Ketua : Rp.2.500.000,_

- Anggota : Rp.2.200.000,_

- Sekretaris: Rp 1.850.000,-

- Staf sekretariat: Rp. 1.300.000,-

2. PPS di Kelurahan/Desa

- Ketua : Rp.1.500.000,-

- Anggota : Rp.1.300.000,-

- Sekretaris: Rp.1.150.000,-

- Staf sekretariat: Rp.1.050.000,-

3. Pantarlih: Rp.1.000.000,-