Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya, Gubernur: Ikuti Prosedur

Syamsuar637.jpg
(Riau online/Sofiah)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Gubernur Riau, Syamsuar, angkat bicara usai penahanan anak buahnya dan 3 orang pihak swasta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru, Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Kejati Riau menduga ada kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar.

"Itu kan 2021 dan sudah sesuai penegakan hukum. Kita ikuti sajalah prosedurnya," singkat Gubernur Riau, Syamsuar di Gedung Balai Serindit, Kamis, 9 Maret 2023.

Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru dianggarkan bersumber dari APBD Riau tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.

Sementara itu, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, mengatakan seharusnya kerugian negara hasil pemeriksaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, segera ditindaklanjuti dengan membayarnya.

"Bisa dilihat hari ini adalah Masjid Raya (Pekanbaru). Itu adalah temuan BPK. Seharusnya itukan ditindaklanjuti. Sampai sekarang tidak ditindaklanjuti maka jadilah dia tersangka. Untuk itu ke depan agar tidak adalagi tersangka," ungkap SF Hariyanto pascamengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian negara di lingkungan Pemprov Riau, hari ini.

Sekdaprov SF Hariyanto mengatakan, Tim
Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) harus bekerja menindaklanjuti setiap temuan dari ketiga lembaga pemeriksa dan pengawasan tersebut.


Ia mengatakan, ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan sehingga tidak dibawa ke ranah hukum.

Tak hanya itu, ia meminta TKPD untuk bekerja dengan menginventaris seluruh temuan BPK untuk segera ditindaklanjuti.

"Jika tidak bisa membayar agar segera lakukan TGR atau Temuan Ganti Rugi. Misalnya, ada jaminan dari keluarga bisa rumah atau aset. Kemudian digadaikan pada kita, sehingga mereka mengangsur," pintanya.

Anto, sapaannya, memberikan pemisalan jaminan berupa aset atau rumah yang digadaikan tersebut bisa diangsur selama lima tahun atai hingga lunas.

 

Intinya, kata Anti, kerugian tersebut harus dibayar. Itulah ketidaksengajaan dan kelalaian mereka.

"Tim pun harus bekerja dengan maksimal agar tidak ada lagi tersangka. Justru itu temuan rekomendasi dari BPK, BPKP, dan Inspektorat maka harus dipanggil satu-satu. Misalnya dari dinas mana dan tugasnya apa. Kalau mau selesaikan buat surat SKTJR sebagai tanggung jawab mutlak," ucapnya.

Jika sudah siap, Anto menyebut, akan memanggil tim TGR dari Biro Hukum, Inspektorat, dan BPKAD untuk memberikan jaminan seperti sertifikat dan aset.