Terungkap, Identitas Ibu Buang Bayi di Kuansing Masih SMP

ilustrasi-bayi.jpg
(net)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap identitas orang tua bayi yang ditemukan dikubur setengah badan di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Raok, Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 6 Maret 2023 lalu. 

Polisi menemukan sang ibu dari bayi malang itu setelah dua hari penyelidikan. Mirisnya, ibu dari bayi tersebut masih duduk di bangku SMP di Kuansing.

Sang ibu yang berinisial M (14), seorang siswi SMP yang ikut dalam kegiatan perkemahan di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Raok. Selain orang M, polisi juga mengamankan dua orang lainnya.

"Ada tiga orang yang kita amankan, dua diantaranya RF (21) dan MR (22) yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Rabu, 8 Maret 2023. 

Rendra mengungkap bahwa M melahirkan bayinya di dalam tenda perkemahan. M yang panik kemudian mengubur bayi laki-laki itu di dekat tenda.


Selain itu, tidak ada orang lain saat M melahirkan. Sebab saat itu ada agenda lomba memasak di perkemahan. Sedangkan M tidak ikut lomba dan mengaku sakit perut ditinggal sendiri di dalam tenda.

"Setelah melahirkan bayi laki-laki, dan menguburkannya, M langsung pergi ke rumah warga untuk membersihkan diri," lanjutnya lagi. 

Kata Renda, sebelumnya orang tua M dan teman-temannya sama sekali tidak tahu bahwa M sedang dalam kondisi mengandung

Dari hasil penyidikan, ternyata M pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda Logas Tanah Darat, RF dan MR, yang kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan RF, M ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022 lalu. Ternyata, M juga berhubungan dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022. Ternyata, M tidak pernah menceritakan kepada kedua pacarnya kalau ia sedang mengandung," pungkasnya. 

Sementara, kedua tersangka dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.