Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Pelaku-pengiriman-PMI-Ilegal.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan perdagangan orang dalam bentuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Jumat, 17 Februari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, menjelaskan dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial RB (29). 

"Unit Tipidter, Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pelaku inisial RB. Selain RB satu orang dalam pengejaran berinisial T (DPO)," ujar AKP Reza, Senin, 20 Februari 2023.

Lebih lanjut, AKP Reza mengatakan dari penyelidikan korban berjumlah tiga orang. Masing-masing berinisial SA (35), NP (40) dan UM (43). 

"Tiga korban ini rencana akan dikirim ke Malaysia secara ilegal atau tanpa dokumen lengkap," terang Reza.

Kasus ini berhasil digagalkan setelah Satreskrim Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro, Sei Selari, Desa Sei Paling, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ada sebuah mobil yang diduga membawa pekerja migran Indonesia (PMI).



Atas informasi tersebut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo beserta tim langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.00 WIB setiba di lokasi yang dimaksud, tim langsung mengamankan tiga orang migran serta satu orang saksi, sopir.

"Saat diinterogasi ternyata 3 orang awalnya diberangkatkan menuju Malaysia namun karena Pelabuhan Selat Baru tidak ada kapal, mereka ini dibawa ke Dumai sebagai titik kumpul," sambung Reza.

Setelah diamankan ke Polres Bengkalis, tim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kemudian kita kembangkan dari keterangan saksi yang mengatur keberangkatan PMI. Setelah didapatkan identifikasi pelaku yang berada di Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku RB," beber Reza.

"Pengakuan pelaku RB, dirinya memperoleh keuntungan sebanyak Rp300 ribu setiap calon PMI," pungkasnya. 

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.