Warga Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Ribu di Tempat

Warga-didenda.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan harus bersiap saat terjaring razia. Tim yustisi rutin merazia oknum yang buang sampah bukan di Tempat Penampungan Sememtara (TPS).

Mereka yang terjaring razia bakal dikenakan sanksi teguran hingga denda administrasi. Seperti dialami empat orang yang buang sampah sembarangan, pada Rabu malam, 1 Maret 2023.

Empat orang ini terjaring di dua lokasi berbeda lantaran kedapatan buang sampah di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Kuini. Lalu terjaring di persimpangan Jalan Arifin Ahmad - Jalan Guru.

"Jadi pada razia kali ini, tim yustisi menyasar oknum masyarakat yang buang sampah di luar TPS seharusnya," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis 2 Maret 2023.



Dirinya menjelaskan, petugas awalnya mendapati dua oknum masyarakat buang sampah di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Kuini. Petugas langsung menindak pelanggar dengan sanksi berupa denda administrasi. 

Satu orang harus membayar denda sebesar Rp 50.000 di lokasi. Lalu petugas juga menindak pelanggar yang buang sampah di persimpangan Jalan Arifin Ahmad -Jalan Guru. Pelanggar pun harus membayarkan denda administrasi yang sama. 

Zulfahmi mengatakan, dalam penindakan itu jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 200.000. Selanjutnya denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada bendahara penerimaan untuk disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru.

Para pelanggar mesti membayarkan denda karena membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.