Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa bersama Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Napitupulu ungkap kasus pembunuhan di kebun sawit
(Dok Polres Rohul)
RIAU ONLINE, ROHUL - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) membekuk tiga orang pelaku dugaan pembunuhan seorang pria di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Putra Napitupulu, menjelaskan saat ini ketiga pelaku inisial PA (26), YY (28) dan BP (36) sudah diamankan.
"Benar kita ungkap kasus dugaan pembunuhan dengan tiga orang pelaku. Dimana PA dan YY ini memiliki hubungan kekeluargaan. Dan pelaku BP ini merupakan pacar dari pelaku YY," ujar AKP Raja, Senin, 27 Februari 2023.
Dijelaskan AKP Raja Putra Napitupulu peristiwa terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, istri korban mendatangi Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan terkait suaminya PM (61) tak kunjung pulang sejak meninggalkan rumah pada Minggu, 19 Februari 2023.
"Istri korban datang ke Polsek Kepenuhan untuk melaporkan orang hilang. Dimana suaminya ini pergi dari rumah tidak pulang," ungkapnya.
Petugas kepolisian lantas melakukan penyelidikan dengan memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas kepada grup desa binaan Bhabinkamtibmas.
Pada Rabu, 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB seorang warga bernama Sabdi melaporkan ke Polsek Kepenuhan menemukan mayat korban di kebun kelapa sawit milik warga.
Atas laporan itu, Tim Identifikasi Polres Rohul bersama personel Polsek Kepenuhan, beserta Kasat Reskrim Polres Rohul, dan Kapolsek Kepenuhan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Polisi lantas menghubungi keluarga korban untuk memastikan identitas mayat tersebut.
"Atas temuan mayat itu dilakukan penyelidikan dan olah TKP, dari hasil autopsi korban meninggal adanya penyumbatan pada bagian pernafasan di tenggorokan," sebut Raja Putra Napitupulu.
Berdasarkan hasil analisa informasi, terungkap bahwa korban diduga dibunuh di kebun sawit milik warga di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan dilakukan oleh PA, YY dan BP.
Sebelum dihabisi, kata Raja, korban dan pelaku PA sempat melakukan hubungan badan di TKP. Saat itu, korban tiba-tiba kejang-kejang.
"Pelaku PA ini mendorong leher korban hingga menyumbat saluran pernapasan korban dan meninggal," sambungnya lagi.
Pelaku PA ini kemudian mengambil handphone korban untuk menghapus isi percakapannya di pesan singkat. Kemudian pelaku PA menceritakan masalah itu kepada kakaknya yakni pelaku YY. Pelaku YY meminta bantuan kepada pacarnya, yakni pelaku BP.
"Awalnya pelaku PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepeda motor korban. Setelah diketahui identitas pelaku, tim melakukan penangkapan kepada tiga pelaku tanpa perlawanan," tutup Raja Putra Napitupulu.
Terhadap tiga pelaku disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.