Catat! Ada Aturan Baru Beli MinyaKita

Stok-minyakita-di-pasar2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Regulasi pembelian sembako subsidi minyak kembali mengalami perubahan regulasi. Hal ini setelah MinyaKita mengalami kelangkaan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.

Kementerian dan lembaga terkait pun menerbitkan aturan baru untuk pembelian MinyaKita untuk menjamin ketersediannya bagi setiap warga yang membutuhkan.

Sebelumnya, pembelian MinyaKita dibatasi dengan 10 kg MinyaKita per hari untuk setiap orang. Namun, regulasi baru diterbitkan dan kembali mengalami perubahan yang cukup masif.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa kebijakan sebelumnya telah dicabut. Kini, per orang hanya diperbolehkan membeli dua liter MinyaKita per hari, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 12 Februari 2023.

Hal ini mendukung pernyataan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang menyatakan pembatasan dilakukan agar pasokan MinyaKita dapat dikontrol di pasar. Keputusan ini menuai sederet pro dan kontra dari masyarakat karena penurunan batasnya yang sangat besar.


Diungkapkan pula beberapa poin yang wajib menjadi perhatian produsen, distributor, hingga pengecer. Poin ini diterapkan agar menjamin keadilan bagi semua pihak.

Poin pertama, terkait dengan harga jual dari minyak goreng rakyat. HET yang telah ditetapkan harus ditaati oleh setiap penjualan. Untuk minyak goreng kemasan HET-nya adalah Rp14.000 per liter, dan minyak curah seharga Rp 15.500 per kg.

Kedua, penjualan minyak goreng dilarang dijual dengan sistem bundling dengan produk lainnya. Jadi pada dasarnya, minyak goreng rakyat harus dijual sebagai produk tersendiri.

Terakhir, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer pada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

Tiga poin tersebut untuk menunjang kebijakan terbaru yang dikeluarkan. Selain itu, ada pula kebijakan lainnya yang diambil Kemendag, yakni dengan menghentikan penjualan MinyaKita secara online.

Dengan begitu, dalam beberapa waktu ke depan, MinyaKita hanya dijual di pasar rakyat secara fisik, bukan online. Hal ini tak hanya berlaku untuk MinyaKita namun juga minyak goreng curah lainnya.