66 Rakit Penambang Emas Ilegal di Inhu Dibakar Polisi

Rakit-tambang-emas-ilegal-dibakar.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Sebanyak 66 unit rakit yang digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Inhu, Rabu, 22 Februari 2023.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan 66 unit rakit itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan merusak mesin.

Disaksikan Kepala Desa setempat dan perangkatnya," kata Misran, Rabu, 22 Februari 2023.

Puluhan rakit tersebut merupakan hasil penertiban tim gabungan berjumlah 65 personel yang terdiri dari Polres Inhu, Polsek Peranap, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Inhu

Kegiatan penertiban aktivitas penambangan emas ilegal tersebut dipimpin oleh dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Kabag Ops Polres Inhu di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.


Misran menjelaskan tim gabungan sempat kesulitan saat menuju lokasi penambangan emas ilegal tersebut. Tim gabungan harus menempuh jarak 1,5 km dengan berjalan kaki untuk sampai ke lokasi. Pasalnya, tidak ada akses kendaraan roda empat ke lokasi penambangan.

Setibanya di lokasi, para penampang sempat bersembunyi di dalam hutan semak belukar. Sementara saat ini, pelaku penambangan emas ilegal ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Misran menyebut aktivitas penambangan emas ilegal ini terungkap setelah adanya penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Inhu.

"Kapolres Inhu instruksikan tim untuk turun kelapangan, kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," ungkapnya.

Selain melakukan pemusnahan terhadap puluhan rakit, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor yang digunakan para penambang. Turut pula diamankan peralatan untuk membuat rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.