Karya Guru dan Siswa SMPN 4 Pekanbaru Terdaftar HAKI di Kemenkumham

Siswa-dan-guru-SMPN-4-Pekanbaru.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi. 

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Pekanbaru, selalu mendorong para guru dan siswa untuk menciptakan karya-karya yang bermanfaat bagi dunia pendidikan. Hasilnya, sudah ada tiga karya dari guru dan siswa terdaftar sebagai HAKI di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kepala SMPN 4 Pekanbaru, Rukiah, kepada RiauOnline.co.id Selasa, 21 Februari 2023, menjelaskan adapun guru yang karyanya telah terdaftar, antara lain Walni Fitri, Mahdum beserta tim, yaitu ciptaan berupa e-Book dengan judul Modul Ajar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

"Karya ini diumumkan pada tanggal 14 November 2022 di Pekanbaru," jelas Rukiah. 

Selanjutnya, kata Rukiah adalah oleh guru dan tim yang sama, yaitu Walni Fitri, Mahdum beserta tim, dengan jenis ciptaan berupa buku dengan judul Pengembangan Modul Ajar IPS Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. 

Sedangkan karya siswa yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI adalah karya dua orang siswa yang kini duduk di bangku kelas IX. Keduanya adalah Malik Ramadhan Kurniawan dan Keysha Zikra Aurelia. 



"Dua siswa kita ini jenis ciptaannya adalah berupa komik dengan judul ciptaan 'Gili, Si Trenggiling yang Tersakiti'. Karya anak kita ini diumumkan pertama kali pada 25 Agustus 2022 di Pekanbaru," jelas Rukiah. 

Lanjut Rukiah, hasil siswa ini merupakan pemenang lomba Olimpiade Peneliti Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2022 jenjang SMP. "Dan kita satu-satunyanya dari pemenang lomba tingkat nasional dari Provinsi Riau," ungkapnya. 

"Seluruh karya ciptaan guru dan siswa kita ini ditandatangani langsung oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta Dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," tambahnya.

Terdaftarnya karya-karya guru dan siswa ini, menurut Rukiah, sangat penting. Karena memiliki banyak manfaat, yaitu melindungi karya dan hak cipta, misalnya dari plagiarisme. 

Ia memaparkan, manfaat lainnya, yaitu perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain. Kemudian, pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain. 

Untuk diketahui, jangka waktu perlindungan karya-karya ini berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

"Di SMPN 4 Pekanbaru ini, kita selalu memberikan kebebasan dan mendorong seluruh siswa dan guru untuk terus berkarya. Baik di bidang akademik maupun non akademik. Karena, selain bermanfaat untuk pribadi guru dan siswa, karya-karya atau prestasi yang diraih tentu juga meningkatkan citra dan kualitas sekolah," pungkas Rukiah.