Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, menunjukkan senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban
(Istimewa)
RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang petani sawit di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, tewas tertembak pada Minggu, 5 Februari 2023.
Korban, Hendra, tewas ditembak pelaku berinisial KC (41) saat berada di dalam kebun sawit. Pelaku melepaskan tembakan dari senapan angin setelah mengira korban sebagai babi.
Sementara saat ini, KC telah diringkus Satreskrim Polres Kampar. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Aris Gusnadi menjelaskan pelaku KC diamankan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami amankan satu orang pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik warga bernama Madi. Pelaku berhasil ditangkap, Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Solok, Provinsi Sumatera Barat," ujar AKBP Didik, Selasa, 21 Februari 2023.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu pucuk senapan angin rakitan merk Mauser dan teropong warna hitam merk Bushnell 3-9x40eg.
Selanjutnya satu unit pompa angin warna silver, 1 helai singlet merk Juice Life warna hitam, 1 helai celana pendek merk Adidas warna hitam, 1 buah topi merk Puma Warna Maron, 1 buah karung plastik merk cap Daun SNI warna putih, 1 buah plastik bening, dan bekas proyektil.
AKBP Didik mengungkap peristiwa itu berawal saat korban berpamitan dengan sang istri untuk berangkat bekerja di kebun sawit milik Madi, Sabtu, 4 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Korban pamit dengan istri untuk kerja sambil meminta untuk dibungkus kan nasi. Namun sampai pukul 22.00 WIB korban tidak kunjung pulang," terangnya.
Sang istri yang mulai diliputi rasa khawatir lantas memberitahukan kejadian ini kepada keluarga dan teman korban. Pada Minggu pagi, sejumlah saksi melakukan pencarian terhadap korban, namun tidak ditemukan.
"Di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, datang saksi Tino menjumpai istri korban. Saksi ini memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia," sambungnya.
Atas penemuan mayat tersebut, Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian olah TKP dan penyelidikan.
"Dilakukan penyelidikan dan olah TKP, diketahui mengarah ke tindak pidana pembunuhan. Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi diketahui identitas pelaku," beber Kapolres.
Satreskrim Polres Kampar lantas membentuk tim dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Adapun motif pelaku yang notabenenya sering berburu babi menduga korban adalah hewan babi. Seketika langsung mengarahkan senapan angin dan membidik ke arah korban dari jarak sekitar 8 meter," tutup Didik Priyo Sambodo.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.