Ban Mobil Parkir Sembarangan Digembosi, Dishub Pekanbaru: Konsekuensi

Petugas-gembos-ban-mobil.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat yang biasa melanggar rambu parkir patut waspada. Hingga kini sanksi bagi pelanggar rambu masih diberlakukan, seperti penggembosan ban mobil di tepi Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

Pengempesan ban mobil di depan RSUD Arifin Achmad itu lantaran mereka yang parkir di sana sudah melanggar marka zig zag yang menandakan larangan parkir.

Pantauan RIAU ONLINE, Selasa 21 Februari 2023, masih banyak mobil yang parkir di tepi Jalan Diponegoro. Padahal di sana terdapat sejumlah rambu larangan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan bahwa penindakan tersebut sudah diatur dalam Perwako. Pengendara tidak bisa parkir bila ada tanda larangan atau marka larangan parkir.

"Itu sudah ada rambu-rambu pelarangan untuk parkir, mungkin jika ada yang komplain dengan adanya tindakan yang kita lakukan, barangkali nanti silakan mengajukan keberatan kepada kita," paparnya, Selasa 21 Februari 2023.



Dirinya menyampaikan, penindakan sudah dilakukan sejak November 2022 lalu. Mereka melakukan penindakan bersama tim gabungan dari Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru.

"Penggembosan itu sudah kita lakukan berulang kali di lokasi yang sama, namun masih ada yang beliau mengetahui. Jadi mungkin dia terkejut ya harap dimaklumi sebagai konsekuensi," ujarnya.

Adapun sanksi bagi pelanggar parkir tepi jalan umum yakni derek, penggembosan ban hingga penguncian ban kendaraan. Pelanggar nantinya juga bisa kena sanksi tilang langsung di tempat.

Selain itu ada tujuh prioritas penindakan pelanggar parkir. Pelanggaran tersebut yakni parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig zag dan parkir di rambu larangan berhenti.

Kemudian parkir di trotoar atau lintasan sepeda serta parkir di area zebra cross dan lampu lalu lintas. Masyarakat yang parkir di persimpangan jalan dan parkir di depan halte bus juga bakal dikenakan sanksi.

Dishub menyebut titik larangan parkir cukup banyak di Kota Pekanbaru. Lokasinya menyebar di depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Hangtuah hingga perempatan yang terdapat banyak kendaraan parkir sehingga menimbulkan kemacetan.