RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat RW 11, 12, dan 13 di tapal batas Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru mendatangi DPRD Riau untuk menuntut penyelesaian letak tapal batas Kelurahan Air Dingin dengan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Menurut Permendagri nomor 18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru adalah seluruh masyarakat RW 15, 16, 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar.
Namun, Ketua LPM Kelurahan Air Dingin, Indra Sukma, menjelaskan akibat Permendagri itu masyarakat di RW 11, 12 dan 13 diketahui juga masuk ke dalam wilayah Kampar. Hal ini berbeda dari apa yang sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 19 tahun 1987.
"Masyarakat di RW 11, 12 dan 13 inilah yang kami perjuangkan agar bisa dikembalikan ke wilayah administratif Pekanbaru," katanya, Selasa, 21 Februari 2023.
Misalnya Suherman, salah satu masyarakat yang tanah dan rumahnya juga terdampak mengaku bahkan sama sekali tidak mengetahui perubahan tapal batas tersebut.
"Kami tidak pernah diberitahu secara resmi tiba-tiba sudah ditarik ke Kampar," sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, yang juga menghadiri langsung pertemuan antara masyarakat dengan Komisi I mengungkapkan bahwa persoalan ini akan diperhatikan serius oleh DPRD.
"Kita dan Komisi I akan segera turun ke lapangan bersama Tapem dan akan kami urus sampai ke pusat, karena memang banyak keganjilan di sana. Banyak masyarakat di sana yang terdaftar di Pekanbaru tapi disuruh mengurus administrasinya ke Kampar," ujar Agung.