Personel dari Satpol PP Kota Pekanbaru mendatangi pemilik bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Simpang Tobek Godang hingga Simpang Garuda Sakti/istimewa.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru masih dihiasi oleh sejumlah bangunan liar. Bangunan tanpa izin ini berdiri di bahu jalan, di trotoar hingga di atas parit.
Pemilik bangunan liar maupun yang tidak memiliki IMB sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2021 tentang Trantibum dan ketentraman masyarakat.
Adanya bangunan liar mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan di kawasan itu. Pemilik pun diminta segera melakukan pembongkaran sendiri.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan liar di sekitar Jalan HR Soebrantas. Petugas juga mendatangi bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.
Para personel dari Satpol PP Kota Pekanbaru mendatangi pemilik bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Simpang Tobek Godang hingga Simpang Garuda Sakti.
"Kita sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang diduga melanggar," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat 17 Februari 2023.
Ia menyampaikan, ada sekitar 33 surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan.
"Untuk sementara memang sebanyak itu, kita masih terus melaksanakan penyerahan surat pemberitahuan ini kepada pemilik bangunan ilegal," ungkapnya.
Foto: Personel dari Satpol PP Kota Pekanbaru mendatangi pemilik bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Simpang Tobek Godang hingga Simpang Garuda Sakti/istimewa.