Kejati Riau Dukung PT PHR Tingkatkan Implementasi SMAP

Dirut-PT-PHR-terima-Sertifikat.jpg
(Dok Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendukung PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk meningkatkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Provinsi Riau.

PT PHR yang baru saja mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ingin menjunjung tinggi prinsip transparansi tata kelola perusahaan yang baik.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, Meilinda, menyampaikan ucapan selamat kepada PHR.

"Selamat kepada PT PHR atas diraihnya Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Semoga kerja sama PT PHR dengan Kejati lebih baik lagi, " ujar Meilinda dalam rilisnya, Rabu, 15 Februari 2023.

Tidak hanya itu, Meilinda bahkan meminta PT PHR  untuk menjalankan amanah perusahaan terlibat secara aktif dalam gerakan anti penyuapan ini.


"Dalam hal ini, Kejati Riau siap membantu PT PHR menyelesaikan masalah hukum dan litigasi risiko hukum guna mencegah timbulnya permasalahan hukum baik dalam bidang perdata maupun pidana sesuai tugas pokok dan fungsi khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT PHR, Jaffee A. Suardin menyampaikan sertifikasi ini merupakan wujud komitmen manajemen PT PHR dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik.

Berdasarkan SNI ISO 37001:2016, risiko penyuapan tidak dapat dihilangkan secara total namun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) membantu dalam penerapan tata kelola yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.

Kegiatan Penyerahan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT PHR berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).