Pemuda Jambret HP Pengemudi Mobil Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Buron

Pelaku-jambret-di-kantor-polisi.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pemuda pelaku jambret berinisial PD alias Dani Kancil (25) setelah merampas handphone milik warga.

Satu unit Handphone Samsung milik korban dirampas pelaku di depan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu, 3 Februari 2023 lalu. 

Saat itu korban, M Suhengki (33), seorang karyawan swasta sedang mengemudikan mobil dan memutar arah di depan Purna MTQ. Saat memutar, seorang pelaku datang dari arah samping sopir. 

"Dimana kaca depan mobil dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku mengambil satu unit Handphone Samsung yang menempel di kaca mobil," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Selasa, 14 Februari 2023.

Seketika handphone milik korban raib dibawa kabur para pelaku. Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi. 


"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan diketahui seorang pelaku PD sudah diamankan Tim Jatanras Polda Riau. Kemudian Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung berkoordinasi untuk menjemput pelaku," tutup Andrie.

Selain PD, kata Andrie, ada dua orang pelaku lainnya, yakni F dan K, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

"Satu pelaku jambret telah diamankan berinisial PD alias Dani Kancil. Dua orang rekan pelaku masih dalam pengejaran, F dan K," papar Kompol Andrie Setiawan, Selasa, 14 Februari 2023.

Petugas juga mengamankan barang bukti Honda Vario BM 4428 AAI yang menjadi sarana saat melancarkan aksi mereka. 

Sementara pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.