RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pencurian satu unit handphone di sebuah gerai ATM, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Kejadian berawal saat, korban bernama Kaliana hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM. Kaliana kemudian meletakkan handphone miliknya di atas tong sampah gerai ATM.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan selesai melakukan penarikan uang, korban langsung meninggalkan gerai ATM, namun lupa mengambil handphone yang ia letakkan di atas tong sampah.
“Saat korban ingat akan handphone miliknya yang tertinggal di gerai ATM, korban kembali ke sana ternyata handphone miliknya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya, Senin, 13 Februari 2023.
Kompol Andrie menambahkan, berdasarkan informasi, petugas berhasil mengenali ciri-ciri pelaku berinisial YP yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki.
“Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses sidik dan pengembangan kasus lebih lanjut.