Rencana Pemekaran Daerah di Riau dan Kesejahteraan Masyarakat

Pengamat-politik-Husnu-Abadi.jpg
(Istimewa)

LAPORAN: SOFIAH

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Wacana pemekaran daerah kabupaten/kota di Riau terus bergulir. Persiapan demi persiapan telah dilakukan oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan tim inisiator pemekaran beberapa waktu lalu.

Pengamat Politik dan Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Husnu Abadi, mengatakan pemekaran tentunya menjadi hal baik oleh masyarakat yang menginginkan adanya peningkatan pelayanan dan akses infrastruktur. Daerah otonom pun harus memberikan kesejahteraan untuk masyarakat. 

"Sebagian besar daerah otonom harus memberi kesejahteraan kepada rakyat. Dalam hal ini anggaran pemekaran banyak untuk bikin gedung, beli mobil, spbd pegawai. Sehingga, anggaran untuk rakyat tidak sampai 20 persen. Jadi, itu kekecewaan yang terjadi pada rakyat. Pemekaran untuk pegawai saja dan bangunan. Untuk rakyat sikit. Itu kegagalan yang banyak dinilai di Indonesia atas pemekaran daerah baru," tegasnya.

Dilanjutkannya, tentu itu semua menjadi harapan rakyat. Pemekaran atau tidak pemekaran sebenarnya intinya adalah pelayanan. 



Namun, Husnu mempertanyakan kualitas pelayanan di Kota Pekanbaru yang menjadi ibu kota di Bumi Lancang Kuning. Menurutnya, sebagian pelayanan masih belum berjalan dengan baik.

"Yang belum misalnya jalan yang telah lama berlubang, banjir yang terus menerus. Itu yang dinilai kurang bagus. Untuk memperlancar pelayanan adalah pemekaran," ungkapnya.

Kendati pemekaran dilakukan, kata Husnu pencatatan sipil warga tetap berdasarkan KTP masing-masing warga. 

"Tetap sah tidak harus diganti juga. Tidak. Kecuali nanti kalau ada pembaruan. Boleh. Peralihan tetap berlaku itu," terangnya.

Warga pun katanya, tidak perlu meresahkan masalah pencatatan sipil selama pemerintah tegas dan jelas soal batas antar kabupaten dan antar provinsi.

"Pesan kepada masyarakat agar tidak terombang-ambing terkait pemekaran. Pastilah, pemekar yang baik tetap menjamin hak-hak kepemilikan tanah, sertifikat dulu. Misalnya atas nama a sekarang sudah di kabupaten b," tutupnya.