RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Riau menetapkan sebanyak 34 bakal calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Riau memenuhi syarat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau dan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu, 4 Februari 2023.
Rapat pleno yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipandu oleh Joni Suhaidi Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 41 bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau.
Hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut dibacakan oleh masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni, sebagai pemandu kegiatan tersebut membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon minimal 2.000 dan sebaran dukungannya minimal tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau. Pleno kemudian memutuskan 34 bakal calon memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya, sedangkan 7 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Bagi bakal calon yang statusnya Memenuhi Syarat (MS) lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak) kesatu dari tanggal 6 s/d 26 Februari 2023. Sedangkan yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diikutkan ke tahapan berikutnya,” ujar pria yang telah berkecimpung di dunia kepemiluan sejak tahun 2003 tersebut.
Ketua KPU Riau dalam keterangan resminya usai rapat pleno rekapitulasi menjelaskan, verifikasi administrasi (Vermin) ada 2 tahapan.
"Tahap pertama statusnya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Sedangkan pada tahapan Vermin perbaikan, statusnya hanya ada MS dan TMS. Bahkan, kemarin KPU juga memberikan tambahan waktu untuk Bacalon yang ada kendala dalam menginput dan mengunggah dukungan perbaikannya ke Silon,” ujar Ilham.
“Pada pleno hari ini bagi Bacalon yang pada tahap sebelumnya BMS dan sekarang sudah MS, maka dapat lanjut ke tahap Verfak. Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” tutup Ilham.
Berikut nama-nama Balon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan (MS):
1. Lampita Pakpahan
2. Elfenni Erdianta BR Bangun
3. Hopea Ingvirnia Erwin
4. Misharti
5. Juprizal
6. Sonny Magranta Silaban
7. Kharisman Risanda
8. Edwin Pratama Putra
9. Biran Affandi Yusriono
10. Romwel Sitompul
11. Martius Busti
12. Benson Sinaga
13. Rizaldi Putra
14. Oskar Oris
15.Muhammad Mursyid
16. Herman Maskar
17. Patar Sitanggang
18. Pebrialin Razak
19. Arief Eka Saputra
20. Puji Daryanto
21. Rido Rikardo
22. Sondia Warman
23. H. M. Rizal Akbar
24. Maimunah
25. Sewitri
26. Herdi Salioso
27. Yosrizal
28. Marjoni Hendri
29. Alpsirin
30. Chaidir
31. Abdul Hamid
32. Ichwanul Ihsan
33. Eddy Budianto
34. T. Nazlah Khairati
Nama-nama Bacalon yang TMS adalah:
1. Hardonny Archan Baharudin
2. Jenewar Efendi S
3. Mimi Lutmila
4. Agusviyanda
5. Indra Maulid
6. Saut Sihombing
7. T. Rusli Ahmad