11 Orang Diduga Geng Motor Jadi Buronan Polisi di Pekanbaru

Pelaku-begal-di-polresta-pekanbaru2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE - Sebanyak 11 orang diduga kelompok geng motor masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Pekanbaru. Mereka masuk dalam 23 orang kelompok geng motor, yang 12 di antaranya sudah dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru, Minggu, 29 Februari 2023.

Mereka melakukan tindak kekerasan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Kubang Raya, Jalan SM Amin, dan di Jalan Baung, Belakang Mall Living World Pekanbaru.

"Kelompok geng motor ini berjumlah 23 orang, namun baru 12 orang yang kita amankan, sedangkan 11 orangnya lagi masih DPO. Untuk identitas DPO sudah kita kantongi," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, menyebut 12 orang pelaku didominasi anak berusia di bawah 17 tahun. Sedangkan 3 di antaranya sudah dewasa.

Kombes Pria Budi juga mengatakan, kelompok geng motor ini tak segan-segan melakukan penganiayaan kepada pengendara motor lainnya.


Budi menyebut para pelaku melakukan kekerasan hingga penganiayaan kepada pengendara motor untuk mendapatkan uang.

"Motif mereka yakni hanya mencari uang. Mereka menggunakan tongkat besi untuk menakut-nakuti korban," terangnya.

Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindak pidana.

"Bagi para orang tua, awasi anak-anaknya. Jangan sampai terlibat kasus tindak pidana seperti ini. Banyak anak-anaknya yang tertangkap mengaku hanya ikut-ikutan kelompok geng motor," kata Budi.

"Perlunya pengawasan dan pendidikan orang tua di rumah kepada anak-anaknya. Agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Kepada para pelaku yang masih di bawah umur akan diterapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan yang dewasa akan dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana.