Gelapkan Motor Kawasaki, Warga Bengkalis Dibekuk Polsek Payung Sekaki

Pelaku-penggelapan-sepeda-motor.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mengamankan seorang pelaku tindakan pidana penggelapan sepeda motor Kawasaki KLX BM 4825 AAM, Sabtu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Pelaku, Sumardi (40), warga Kabupaten Bengkalis sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar sudah diamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jalan Riau Baru, tepatnya di bengkel PT Mitra Jaya Logistik, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Payung Sekaki," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu, 1 Februari 2023.

Kompol Andrie menjelaskan kejadian itu berawal pada Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yang masih di lokasi kerja PT Mitra Jaya Logistik meminjam sepeda motor korban.

"Dimana pelaku dan korban Denny Kurniawan (30) satu tempat kerja dan saling kenal. Karena kenal, pelaku ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan mencari makan keluar tempat kerja," terang Andrie.



Korban yang sudah mengenal pelaku dengan mudah menyerahkan kunci sepeda motor miliknya Kawasaki KLX BM 4825 AAM. Namun, pelaku justru membawa kabur motor korban.

"Setelah ditunggu-tunggu, pelaku ini tidak kunjung kembali membawa sepeda motor korban. Merasa dirugikan, korban membuat laporan kepolisian dengan kerugian Rp 25 juta," ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di daerah Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pada hari Sabtu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di sebuah rumah makan. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor disimpan di rumah kontrak di Bangko,Kabupaten Rokan Hilir," tutup jebolan Akpol 2007 tersebut.

Terhadap pelaku, dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman di atas 2 tahun penjara.