Digagalkan Polda Riau, Begini Modus Penyelundupan 276 Kg Sabu di Pekanbaru

Pengungkapan-penyelundupan-sabu2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyelundupan 276 kilogram sabu yang diangkut dengan mobil Mitsubishi L300 berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin oleh Kompol Hotmartua Ambarita. Modusnya, pelaku menutupi ratusan kilogram sabu itu dengan tumpukan kelapa.

Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohamad Iqbal kepada awak media di halaman belakang Mapolda Riau, Rabu, 1 Februari 2023.

Irjen Iqbal menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan pada Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa itu parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kg sabu," ujar Irjen Iqbal. 

Irjen Iqbal juga menerangkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau 


"Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu di antaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya," terang Mantan Kadiv Humas Polri ini. 

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, merinci bahwa satu dari lima  pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.

"Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstatus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Para pelaku akan kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.