RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pria pelaku pencabulan terhadap pelajar 13 tahun dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis, 26 Januari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, menjelaskan modus kedua pelaku, AL (28) dan AT (20), dengan membujuk rayu dan memberikan uang kepada korban.
Keduanya melakukan perbuatan tak senonoh itu dengan menjanjikan uang jajan kepada korban.
"Benar telah diamankan dua pelaku dugaan pencabulan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan. Korban ini masih pelajar," ujar Kompol Andrie, Senin, 30 Januari 2023
Lebih lanjut Andrie Setiawan mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut setelah adanya laporan kepolisian tentang dugaan tindak pidana pencabulan pada 25 Januari 2023.
"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru," ungkapnya.
Andrie mengungkap kedua pelaku sempat masuk daftar pencarian (DPO) dan menjadi buronan polisi selama 9 bulan sebelumnya akhirnya dibekuk.
Sejauh ini, kata dia, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut," tandas Andrie Setiawan.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.