Camat Singingi Hilir Risman Ali Ikut Digugat Direktur PT MAS Herry Mukiat

Kebun-sawit9.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, TELUK KUATAN- Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing Risman Ali ikut digugat Direktur PT Mustika Agro Sari (MAS) Heri Mukiat dalam perkara perbuatan melawan hukum.


Selain Camat, Kepala Desa (Kades) Tanjung Pauh dan sejumlah warga juga ikut digugat direktur perusahaan perkebunan ini. Gugatan tersebut didaftarkan 5 Januari 2023 lalu dan sudah tayang di SIPP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Dalam petitumnya yang tayang di SIPP PN Teluk Kuantan penggugat melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
 

Kemudian menyatakan Tergugat I s/d Tergugat XIII serta Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas tanah sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 15  Desa Tanjung Pauh.

HGU milik PT MAS diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 9 April 2001 dengan luas 1.368,623 Hektar, (seribu tiga ratus enam puluh delapan koma enam ratus dua puluh tiga hektar) dengan Surat Ukur tanggal 21 Maret 2001 Nomor 01/Kuansing/ 2001.

Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XIII, atau setiap orang yang menguasai dan ataupun yang memperoleh hak dari  pada Tergugat I s/d Tergugat XIII, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dengan hak guna usaha  milik Penggugat  tersebut, kepada Penggugat  ;

 

Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian serta tidak berharga dengan segala akibat hukumnya seluruh surat-surat pemberian hak atas tanah yang diterbitkan oleh Tergugat XIV dan atau Turut Tergugat terhadap tanah dan di atas tanah yang telah bersertipikat HGU  Nomor 15  Desa Tanjung Pauh.

 Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.2.016.000.000,-(Dua Miliar Enam Belas Juta Rupiah), dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah Rp.126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) pertahun.

Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.2.880.000.000, (Dua Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), serta kerugian dengan jumlah tersebut ditambah Rp.180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat II, dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat II kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.
 

Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.1.267.200.000,-

(satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah Rp.79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua Ratus Ribu Rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat III,  dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat III kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.

Menghukum Tergugat IV  untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp. 2.649.600.000,-(Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah                            Rp. 165.600.000,- (Seratus Empat puluh  empat  juta rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat IV,  dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat IV kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.

 

Menghukum Tergugat V untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp. 2.361.600.000,-(Dua Miliar Tiga Ratus Enam puluh Satu Enam Ratus juta rupiah),  dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah Rp.147.600.000,- (Seratus Empat Puluh  Tujuh  Enam Ratus Ribu Rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat V, dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat V kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.

Menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.1.152.000.000,-(Satu Miliar Seratus Lima Puluh Dua juta rupiah), dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah Rp.72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua juta rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat VI, dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat VI kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.

 

Menghukum Tergugat VII  untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.172.800.000,-(seratuh tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus rupiah Rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat VII, dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat VII kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.


Menghukum Tergugat VIII  untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.633.600.000,-(enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ),  dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah Rp.39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat VIII,  dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat VIII kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.
 
Menghukum Tergugat IX  untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.4.147.200.000,- (Empat Miliar Seratus Empat Puluh Tujuh juta Dua Ratus Ribu Rupiah),dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah  Rp.259.200.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan juta Dua ratus ribu rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat IX, dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat IX kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.


Menghukum Tergugat X untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp. 921.600.000,-(Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus ribu rupiah),  dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah Rp. 57.600.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat X, dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat X kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.

Menghukum Tergugat XI untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.1.728.000.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah  Rp.108.000.000,- (Seratus delapan Juta Rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat XI,  dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat XI kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.

Menghukum Tergugat XII  untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.4.492.800.000 (Empat Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Delapan Ratus Ribu rupiah), dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah  Rp.280.800.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Ribu Rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat XII,  dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat XII kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.
 

Menghukum Tergugat XIII  untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan  terhitung hingga gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp.921.600.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dan kerugian dengan jumlah tersebut ditambah  Rp.57.600.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Riuah ratus sembilan juta enam ratus ribu  rupiah) pertahun, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat XIII,  dan seluruh kerugian tersebut haruslah dibayar oleh Tergugat XIII kepada Penggugat secara seketika  dan sekaligus.

 


Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XIII untuk membayar uang paksa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat  secara seketika dan sekaligus untuk setiap satu hari kelalaiannya memenuhi isi putusan perkara ini sampai seluruh isi putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat I s/d Tergugat  XIII seluruhnya.
 
Menyatakan putusan dalam perkara gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi.

Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XIII serta turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sedikitnya ada tiga gugatan yang dilayangkan Direktur PT MAS Herry Mukiat ke PN Teluk Kuantan. Gugatan tersebut sudah tayang melalui SIPP PN Teluk Kuantan.