Warga, BPJS Kesehatan Nunggak Bisa Dipakai Lagi, Begini Caranya

BPJS-Kesehatan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan kerap terjadi, terutama bagi warga kelas bawah. Alasan paling klise adalah hambatan ekonomi yang membuat iuran BPJS Kesehatan menunggak. Alhasil, kartu BPJS Kesehatan tidak bisa lagi digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pemerintah, sejak pandemi Covid-19 melanda telah memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Untuk mengantifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang terlanjur menunggak peserta harus melunasi tunggakan selama 6 bulan. Aturan pemutihan ini lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan pelunasan selama 24 bulan atau 2 tahun.

Jika tunggakan kurang dari enam bulan, peserta hanya perlu melunasinya sesuai jumlah bulan tunggakan. Setelah tunggakan dibayarkan, kartu BPJS Kesehatan dapat kembali digunakan untuk berobat di FKTP maupun meminta rujukan ke rumah sakit.

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Kamis, 26 Januari 2023, kini inovasi ini terus dilakukan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri atau Bukan Pekerja (BP). Kedua golongan ini dapat melunasi tunggakan iuran secara bertahap.

Program baru yang diluncurkan tersebut yakni Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.


“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie.

Peserta yang ingin mengikuti program REHAB harus mengikuti syarat dan ketentuan tertentu. Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), ); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan bukan aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Peserta selanjutnya dapat mengikuti arahan yang tertera.

"Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB,” lanjut Eddy.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.