Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Eks Pj Kades di Kuansing Dituntut 30 Bulan

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing 2 tahun 6 bulan atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah.


Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pj Kades tersebut berinisial M merupakan Pj Kades Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Tanggal 31 Januari nanti agenda Pledoi, putusan nanti setelah itu sekitar tanggal 1 atau 2 Februari," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung dihubungi Kamis, 26 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya M sendiri ditahan oleh Polres Kuansing sejak 1 November 2022 lalu. M ditahan diduga telah melakukan pemalsuan terhadap surat tanah.

Dari penelurusan SIPP PN Teluk Kuantan kasus tersebut berawal pada Maret 2017 lalu. Dimana kalau itu perwakilan Kelompok Tani Mekar Bersama mendatangi kediaman M selaku Pj Kades.


Tujuan kedatangan sejumlah pengurus Koptan ini meminta terdakwa M untuk menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan membawa dokumen hibah M Yunus bergelar Datuk Momat dengan luas 250 hektar berada di desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa M menyampaikan kepada Koptan Mekar Bersama untuk membuat surat permohonan penerbitan SKT dan surat pernyataan tidak ada sengketa lahan diketahui oleh pemangku adat.

Sekitar bulan Juni 2017 sejumlah perwakilan Koptan Mekar Bersama kembali mendatangi rumah terdakwa M dengan membawa sejumlah dokumen agar SKT segera diterbitkan.

Saat itu terdakwa memerintahkan seseorang untuk mengetik idian data terhadap format yang telah disiapkan terdakwa. Selanjutnya dilakukan penghitungan berdasarkan lampiran peta dan volume hasil belajar dari youtube.

Selanjutnya dari hasil penghitungan maka dibuatkan tanda atau patok dengan menyandingkan perolehan volume tanah dengan lampiran peta dari saksi ER (PNS pada BPN) yakni dengan luas 237 ha.

Sekira bulan Juni 2017 dua orang kembali mendatangi rumah terdakwa M. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan 50 rangkap surat keterangan tanah (SKT) yang sudah dibuat atas format terdakwa.

Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades Lubuk Kebun menandatangani SKT tersebut dan mencatat nomor register SKT pada buku register secara urut. Hasil copian SKT tersebut lalu disimpan di kantor Desa.

Sekitar 31 Juli 2017 sejumlah perwakilan Koptan Mekar Bersama kembali mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menerbitkan SKT tambahan. Saat itu sejumlah perwakilan Koptan juga telah membawa beberapa dokumen untuk penerbitan SKT tambahan tersebut.

Terdakwa M kembali menyuruh seseorang untuk membuat dan mengetik identitas kepemilikan dan nama sempadan dalam SKT tersebut.

Sekitar bulan Agustus 2017 terdakwa kembali menyerahkan 51 rangkap SKT dan menandatangani SKT tersebut.

Sedikitnya ada 125 SKT yang diterbitkan atas nama Desa Lubuk Kebun dan diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa M. Dari 125 SKT yang diterbitkan sekitar 24 SKT terdakwa tidak mengetahui lagi nomor registernya.

Pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu pemerintahan desa Lubuk Kebun melakukan pengecekan lapangan terkait lahan milik Koptan Mekar Bersama. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Setelah beberapa hari turun, lahan tersebut tidak termasuk dalam wilayah pemerintahan desa Lubuk Kebun. Salah satu SKT yang dicek ternyata masuk wilayah Desa Giri Sako bukan Lubuk Kebun.

Dari temuan tersebut Kades Lubuk Kebun saat itu yang dijabat Anjas Asmara membatalkan SKT yang diterbitkan terdakwa M. Ada sekitar 101 SKT yang dibatalkan Kades Anjas Asmara katena dinilai tidak berada di wilayah desa Lubuk Kebun. 



 

 

Dalam menerbitkan SKT terdakwa M tidak pernah melakukan peninjauan ke lokasi atau lahan yang akan diterbitkan SKT oleh desa. Terdakwa M juga tidak melakukan koordinasi dengan Camat Logas Tanah Darat.