Ibu Tiri Paksa Anak 13 Tahun Layani Nafsu Pemuda Demi Bayar Utang Rp 300 Ribu

Pelaku-diamankan-Polsek-Bukit-Raya.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ibu di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru, Riau, tega menjual anak tirinya yang masih berusia 13 tahun kepada seorang pemuda seharga Rp 300 ribu, pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Ibu tiri berinisial M memaksa korban, NF (13), melayani dan berhubungan badan dengan PB (21) di kamar rumahnya. 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengatakan korban dipaksa melayani PB lantaran terlilit utang kepada PB sebanyak Rp 300 ribu.

"Karena tidak sanggup membayarnya, M ini menyuruh anak tirinya dan memberikan kepada PB untuk berhubungan badan," ujar AKP Syafnil di Mapolsek Bukit Raya, Senin, 12 Desember 2022.

Tindakan PB yang menyetubuhi anak di bawah umur diketahui warga sekitar. PB bahkan sempat bersembunyi di dalam lemari kamar.


"Saat akan dicari, PB diketahui bersembunyi dalam kamar dan dibawa warga ke Mapolsek untuk diproses," lanjut mantan Kapolsek SKP ini. 

Sementara ibu tiri korban kabur. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran polisi.

Saat pemeriksaan, kata Syafnil PB mengaku hanya satu kali berhubungan badan dengan korban. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara  maksimal 15 tahun.