Bersama Masyarakat, KAMMI Pekanbaru Menolak Keras Pub & KTV Joker Poker

Poster-penolakan-KAMMI-Joker-poker.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru bereaksi keras atas dibukanya tempat hiburan malam Pub & KTV Joker Poker pada Sabtu, 10 Desember 2022, kemarin. Tempat hiburan malam itu tetap buka padahal sebelumnya sudah banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Penolakan tersebut didasari atas tidak sesuainya keberadaan Joker Poker yang berada di dekat masjid dan pesantren Babussalam. Padahal dalam Peraturan Daerah Pekanbaru tentang hiburan malam, tertera pada pasal 4 bahwa jarak lokasi 1000 meter dari tempat ibadah atau sekolah.

"Selain itu, pendirian Joker Poker berada di Tampan yang merupakan lingkungan pusat pengembangan generasi muda pemimpin Riau ke depan. Terdapat dua kampus besar di Riau di sana. Maka sangat kontradiktif karena satu sisi berada dekat dengan universitas yang notabene menjaga dan meningkatkan moral generasi masa depan," jelas Ketua KAMMI Daerah Pekanbaru, Arif Nanda Kusuma, Senin 12 Desember 2022. 

KAMMI menilai, keberadaan Joker Poker sangat berpotensi besar merendahkan moral generasi masa depan. Kesatuan aksi mahasiswa muslim Indonesia (KAMMI) Kota Pekanbaru dan Riau menolak secara tegas keberadaan Joker Poker di Pekanbaru. 

"Maka KAMMI mendesak kepada Pj Wali Kota Pekanbaru untuk tidak memberikan izin pendirian tempat hiburan kepada Joker Poker dan menutup langsung tempat hiburan tersebut," tegasnya. 


Mereka juga memasang spanduk penolakan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di persimpangan Jalan Soebrantas dan SM Amin. "KAMMI menolak keras pembukaan Joker Poker." Mereka juga menuntut DPRD Kota Pekanbaru jangan hanya tinggal diam menanggapi persoalan tersebut. 

KAMMI menilai bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru mesti mewujudkan visi Kota Pekanbaru menjadi kota madani.  

"Maka kita menantang pj wali kota untuk tegas dalam mengambil sikap dan tidak menyalahkan bawahan yang bermain," paparnya. 

Lebih jauh Arif menyampaikan, KAMMI Pekanbaru dan Riau akan bersama dengan masyarakat untuk membuat gelombang penolakan yang lebih besar apabila tidak ada ketegasan dari Pj Wali Kota Pekanbaru dan juga DPRD Kota Pekanbaru selaku perwakilan rakyat.