RIAU ONLINE, KEPRI - Seorang gadis belia yang masih berusia 18 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tirinya. Pelaku, AB (39) akhirnya diringkus jajaran Batu Ampar.
Korban dipaksa melayani ayah tirinya berhubungan badan selama 5 tahun. Ketakukannya kepada AB membuatnya tak berani mengungkap dan menutup rapat-rapat peristiwa itu.
Setelah sekian lama mulutnya terkunci, korban yang seakan menjadi budak seks ayah tiri akhirnya mengadu bahwa dirinya tengah hamil 5 bulan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, menyebut kelakuan bejak AB berlangsung sejak Juli 2018. Saat itu ia masuk ke kamar anak tirinya.
"Pelaku masuk ke kamar korban, meraba-raba hingga mengajak berhubungan intim," ujar Salahuddin, dikutip dari Batamnews, jaringan RIAU ONLINE, Rabu, 25 Januari 2023.
Kompol Salahuddin menjelaskan bahwa korban saat itu menolak ajakan pelaku. Namun pelaku yang geram membuat korban tak berdaya menolak apalagi berontak. Terlebih saat itu korban masih berusia 13 tahun.
"Pelaku memaksa sambil memegang kedua tangan korban dan mencekik leher korban," kata kapolsek.
Peristiwa itu terjadi berulang-ulang kali. Pelaku melakukan pencabulan tersebut saat sedang menginginkannya.
"Terus-terusan berulang kali, korban juga tak berani melapor kepada keluarganya," terang Salahudin.
Korban diduga ketakutan dan tak ingin orang lain mengetahui aib yang selama ini dipikulnya sendiri.
Hingga pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu, AB masih saja melakukan perbuatan tak senonoh itu. Tapi kali ini, korban memberanikan diri mengadukan kelakuan bejat ayah tirinya itu kepada keluarga. Terlebih saat ini dirinya tengah hamil.
"Korban melapor perbuatan tersebut kepada tantenya, dan memberitahukan bahwa ia sedang hamil mengandung berusia lima bulan," kata Kapolsek.
Pihak keluarga lantas melapor ke Polsek Batu Ampar. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Pelaku digelandang ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.