Berkas Perkara 4 Tersangka Keributan di Siak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Constatering-lahan-di-siak-ricuh.jpg
(Hendra Dedafta/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Polres Siak telah melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara 4 orang tersangka keributan antara petugas keamanan swakarsa PT DSI dengan eks pekerja PT KD yang terjadi pada 5 Januari lalu.

Saat ini, penyidik tengah menunggu balasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terkait kelengkapan berkas maupun kekurangan yang harus dipenuhi. 

“Kalau berkas dinyatakan sudah lengkap dalam arti P21 tidak ada lagi yang harus dipenuhi kita akan lakukan tahap II segera,” kata Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira, Selasa, 24 Januari 2023.

Iptu Tony menjelaskan dari pemeriksaan semua saksi dan tersangka belum ada yang mengerucut atau memenuhi unsur untuk kemungkinan adanya tersangka lainnya. 


“Seperti ada juga yang bertanya apakah yang menyuruh mereka bisa jadi tersangka atau tidak,” kata Tony.

Menurut keterangan saksi, kata Toni kedua belah pihak yang bertikai termasuk tersangka mengaku hanya disuruh untuk bekerja menjaga kebun masing-masing

“Kita fokus pada pidana yang ada 170 KUHP dan 351 KUHP dengan empat orang tersangka ini, untuk mengarah ke pasal 160 KUHP-nya masih tetap kita dalami," tegas Tony.
Sebelumnya keempat tersangka, YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak, keempat tersangka memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.