Tega, Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Rohil

Ibu-tiri-pelaku-penganiayaan-anak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL - Seorang ibu diduga menganiaya anak tirinya hingga tewas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat, 20 Januari 2023.

Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, menjelaskan perlakukan kekerasan yang diduga dilakukan wanita berinisial APP (40) itu terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan  atas kejanggalan kematian anaknya, Novi.

Awalnya sang ibu kandung, Rosdiana, mendapatkan kabar anaknya telah meninggal. Saat tiba di rumah duka, alangkah terkejutnya ia mendapati anaknya tak bernyawa dengan kondisi mata melotot, memerah, dan memar. Tubuh korban juga sangat kurus.

Padahal saat korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya dalam keadaan sehat dan baik-baiknya.

Saat memandikan korban, Rosdiana menemukan lebam di punggung dan benjolan di pinggangnya. Selain itu, mulut korban mengeluarkan buih coklat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Tapi, proses pemakaman korban tetap dilanjutkan hari itu. 


"Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan," terang Juliandi. 

Setelah pemeriksaan saksi, olah TKP, dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher.

Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.

Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan dibenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.

"Para saksi lain pun membenarkan bahwa korban seringkali menangis karena dimarahi dan dianiaya," tegas Juliandi.

Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP.