RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama tahun baru Imlek.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholill, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar.
Surat Keputusan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 itu menyebutkan bahwa libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama dilaksanakan pada Senin mendatang.
Berdasarkan Keputusan Bersama tiga menteri tersebut, Gubernur Riau menerbitkan surat edaran Nomor: 00/BKD/7293, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023.
Dalam surat edaran Gubernur Riau Nomor: 00/BKD/7293 tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan cuti bersama ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
"Apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam poin kedua surat edaran tersebut.