RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) soal kebun pemda ditangguhkan. Rapat lanjutan dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kuansing telah dijadwalkan Selasa, 17 Januari 2023, namun harus batal.
"Ditangguhkan ada surat dari Plt Bupati ke pimpinan," ujar anggota DPRD Kuansing, Jefri Antoni, Selasa, 17 Januari 2023, kemarin.
Surat Plt Bupati tersebut langsung ditujukan kepada Ketua DPRD Kuansing. Ada tiga poin isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut berisi terkait permasalahan kebun pemda dengan luas lebih kurang 500 hektar berada di Desa Perhentian Sungkai sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sejumlah pihak tengah dipanggil terkait masalah kebun pemda tersebut. Pemanggilan sejumlah pihak telah dimulai Senin, 16 Januari 2023.
Dalam surat tersebut Plt Bupati berharap rapat lanjutan dengan pendapat Komisi II agar ditangguhkan sampai dengan proses hukum selesai.
Dana Mengalir untuk Kegiatan Pemda
Diberitakan sebelumnya, kebun Kelapa Sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuansing di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau kini telah menghasilkan. Setiap minggu rata-rata hasil panen dari kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan tersebut menghasilkan 15 ton per minggu.
Hal tersebut terungkap setelah Komisi II DPRD Kuansing mengundang Jalunis yang mengaku mengelola kebun tersebut secara pribadi. Hearing tersebut digelar di ruang hearing kantor DPRD Kuansing, Rabu, 11 Januari 2023 kemarin.
"Dari keterangan Jalunis ini kebun pemda ini menghasilkan buah sawit sekitar 15 ton per minggu," kata anggota DPRD Kuansing, Muslim kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 12 Januari 2023.
Kebun Pemda dengan luas sekitar 500 hektar tersebut kini sudah banyak dikuasai pihak luar. Kebun tersebut juga dikelola oleh Jalunis secara pribadi.
"Dia mengelola kebun ini atas inisiatif sendiri, karena memang selama ini kebun pemda ini tidak dirawat oleh pemerintah dan menyisakan masalah," kata Muslim.
Jadi pengakuan Jalunis ini dia tidak pernah disuruh pemda mengelola kebun ini. Kebun dikelola atas inisiatif sendiri karena kebun ini sudah banyak dikuasai oleh orang luar.
"Daripada dibiarkan maka dia berinisiatif mengelola kebun milik pemda ini," kata Muslim.
Menurut Muslim sebenarnya niatnya baik apalagi dia tinggal di daerah tersebut. Karena sudah banyak yang mengambil maka dia berinisiatif mengelola kebun pemda ini.
"Tidak semua yang dia kelola hanya sekitar 90 hektar," kata Muslim dari hasil hearing kemarin.