Siswa SMP Tanjungpinang Kepri Cabuli Bocah SD hingga 4 Kali

Ilustrasi-pencabulan3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP harus berurusan dengan kepolisian Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), setelah melakukan pencabulan terhadap bocah SD.

Pelajar yang baru beranjak remaja itu dilaporkan atas kasus pencabulan anak berusia 11 tahun.

Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja, mengatakan tindak asusila pelajar SMP terhadap siswi SD itu terjadi sejak 2022 lalu.

"Jadi sepanjang 2022 tepatnya April hingga November, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali," ujar Aiptu Jakson, dikutip dari Batamnews-jaringan RIAU ONLINE, Rabu, 18 Januari 2023.

Peristiwa pencabulan itu pertama kali terjadi saat korban tengah berada di salah satu rumah ibadah. Pelaku tiba-tiba datang dan mendekati korban. Korban diajak bermain di lantai dua rumah ibadah tersebut.



Pelaku lantas melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di lokasi tersebut. Korban dipaksa dan dicabuli serta diancam agar tak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.

"Jadi 4 kali pelaku mencabuli korban di tempat yang berbeda. Ada di tempat ibadah dan juga rumah," jelasnya.

Perlakuan tak senonoh yang disertai ancaman dari pelaku membuat korban mengalami perubahan drastis. Korban sebelumnya periang, kini jadi pendiam. perubahan sikap korban tersebut membuat orang tuanya curiga.

Korban akhirnya mengaku dicabuli setelah dibujuk orang tuanya. Orang tua korban setelah mendengar pengakuan tersebut lantas melaporkan tindak asusila itu ke kepolisian.

"Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang kita dapat ada korban lain namun baru satu yang membuat laporan. Jadi kita masih menunggu laporan dari korban lainnya," ucapnya.