DPRD Kota Pekanbaru Dukung Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

tumpukan-sampah15.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerapkan sejumlah sanksi bagi oknum yang membuang sampah sembarangan. Pembuang sampah di sembarang tempat bakal disanksi denda hingga sanksi tindakan ringan (Tipiring).

Langkah tegas Pemko Pekanbaru ini, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan bersih dari sampah. Selain juga menciptakan kesadaran masyarakat, untuk tetap disiplin dan tertib.

Anggota Komisi IV DPRD, Robin Eduar mendukung sikap tegas pemerintah kota terhadap pembuang sampah sembarangan. Ia menilai saat ini masih ada yang buang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan.

"Saya setuju dengan sanksi tegas tersebut. Agar sampah tidak dibuang sembarangan saja, semua ada aturannya. Karena kita ingin Pekanbaru kembali bersih dari sampah," kata Robin.

Ia mengatakan, banyak dampak yang bakal dirasakan masyarakat jika budaya tertib dan disiplin buang sampah tidak diterapkan. Selain berdampak kesehatan dan menyebabkan banjir, tumpukan sampah juga mengganggu keindahan kota.


"Kepada masyarakat mari kita sama-sama jaga kebersihan Pekanbaru ini. Karena pemerintah tidak akan bisa kerja sendiri dan harus dapat dukungan dari masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah," tambahnya.

Masyarakat bisa membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan pemerintah kota. Jadwalnya mulai pukul 05.00 hingga pukul 19.00 WIB.

Tim Yustisi sudah mulai patroli dan melakukan razia persampahan. Lima orang warga Kota Pekanbaru tertangkap tangan buang sampah sembarangan. Mereka diciduk Tim Yustisi saat operasi Simpatik Bertuah, Sabtu 14 Januari 2023.

Kelimanya kedapatan membuang sampah di depan Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis. 

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP guna pendataan dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya lima warga ini difoto dengan kesalahan yang dilakukan.