Miliki Senpi Tanpa Izin, 2 Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ekspos-senpi-di-polda-riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pria berinisial N (30) dan TUL (22) diringkus aparat Polda Riau setelah ketahuan memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan laras panjang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Dirkrimum, Kombes Asep Darmawan, dan Kasatreskrim Polresta, Kompol Andrie Setiawan, melakukan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal, Senin, 16 Januari 20223.

Sebuah senjata api jenis revolver diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari N pada Desember lalu. N menyimpan revolver dan empat amunisi di dalam tas yang digunakannya berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

"Pria yang berasal dari Padang Bolak, Sumatera Utara ini mengaku mendapatkan senjata dari seseorang dan berniat menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 15 juta," terang Kombes Sunarto kepada awak media.

Di lain tempat, dua pucuk laras panjang rakitan ditemukan dari rumah TUL di Rempak, Kabupaten Siak, Rabu, 11 Januari 2023 lalu. Selain itu didapati pula kaliber 556 sebanyak 63 butir beserta sebuah alat yang digunakan untuk perbaikan senjata rakitan



"Dari hasil penyidikan, pelaku membeli senjata api beserta amunisi untuk berburu. Selama ini senjata memang belum pernah terjadi tindak pidana dengan senjata yang dimiliki," sebut Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan TUL, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Apabila peluru habis, ia menghubungi sang penjual dan membelinya lagi.

"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.