4 Pelajar Rusak Dua Mobil di Pekanbaru Terancam 9 Tahun Penjara

Dua-motor-dirusak-pelajar.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat pelaku pengrusakan dua mobil di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Mirisnya, keempat pelaku masih berada di bawah umur, yakni HER (16), VAR (16), RIP (15) dan ES (17), yang juga berstatus pelajar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pelaku ini berjumlah 11 orang bergerak dari arah Kubang.

"Mereka berkumpul di sebuah Kedai Kopi di Kubang lalu bergerak ke Jalan Parit Indah hingga melakukan pengrusakan kepada dua mobil yang melintas," ujar Kombes Narto, Senin, 16 Januari 2023.

Tidak hanya melakukan pengrusakan kepada dua mobil, 11 pelaku kelompok diduga geng motor ini sebelumnya juga menghantam pengendara sepeda motor hingga terjatuh usai menonton atraksi kuda lumping.

"Beberapa orang pelaku masih DPO, tidak hanya itu pengungkapan ini bentuk perhatian polisi untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat," papar Narto.

Kendati masih di bawah umur, Kombes Narto menegaskan akan tetap menerapkan hukuman untuk keempat pelaku. Keempat diterapkan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Namun karena masih di bawah umur, sanksinya akan diatur dalam UU perlindungan anak serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.