RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Polda Riau, kembali mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial RYY (29) itu diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 71,02 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sihol Sitinjak, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M J Sinaga, untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan pada Kamis, 29 Desember 2022, sekira pukul 18.20 WIB, personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria yang sedang berada di Jalan Hang Nadim Gang Pelita, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak
“Kita melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban kuning di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka, lanjut dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna abu-abu yang disimpan di atas lemari kamar dan 1 paket lagi ditemukan di dalam kotak warna hitam merk digitec yang disimpan di dalam lemari ruang tengah tersangka,” ucap AKP Sihol.
Dari hasil introgasi awal tersangka MH mengatakan bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari RY yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.