Berkas Lengkap, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil Siap Digelar

Mantan-Bupati-Inhil-di-Kejati-Riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, INHIL - Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, siap digelar. Pasalnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam waktu dekat, perkara mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan rasuah Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006.

Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.

Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 kemarin, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.


Meski berstatus tersangka, dia tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.

Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21. Itu diketahui berdasarkan hasil penelaahan syarat formil dan materil yang dilakukan Jaksa Peneliti.

"Iya. Berkas perkara tersangka IMA telah P-21 pada Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu, 4 Januari 2022.

Dengan telah lengkapnya proses penyidikan, kata Rizky, pihaknya berencana untuk melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.

"Rencananya akan di tahap II-kan. Kita lagi koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Inhil). Kalau bisa cepat, akan kita segerakan (dilimpahkan ke JPU)," pungkas Rizky Rahmatullah.

Sebelumnya, Bambang Heri Purwanto pernah memaparkan disposisi perkara tersebut. Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu, Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.

Akibat hal itu, lanjut dia, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" pungkas Bambang.