Selama Tahun 2022, 60 Personel Jajaran Polresta Pekanbaru Dapat Punishment

kombes-pria-budi50.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sebanyak 60 Orang Personel Polresta Pekanbaru dan Jajaran mendapat hukuman atau Punishment Selama tahun 2022.

 

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Sudirman, Pekanbaru, 31 Desember 2022.

 

"Personel Polresta yang mendapat punishment selama tahun 2022 ada sebanyak 60 orang," ujar Kombes Pria Budi, Sabtu, 31 Desember 2022.

 

Selanjutnya, dari 60 orang personel yang mendapat punishment dirinci menjadi 48 melakukan pelanggaran disiplin, 4 orang melakukan pelanggaran kode etik. 

 

"Selain ada yang melakukan pelanggaran kode etik 8 orang personel melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba," terangnya. 



 

Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga menjelaskan sebanyak 320 personel baik dari pangkat brigadir hingga pamen mendapat penghargaan selama tahun 2022.

 

"Untuk kasus tindak pidana yang terjadi di jajaran Polresta Pekanbaru ada sebanyak 1.388 kasus, hal ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu dengan persentase 33 persen."

 

 

"Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) didominasi dari pada kasus lainnya. Curat ada 260 kasus, curanmor 181 kasus dan narkoba ada 187 kasus," pungkasnya.