RIAU ONLINE, BENGKALIS-Kepolisian Resor dari Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan sindikat narkoba jaringan internasional dari negara jiran Malaysia.
Dua orang tersangka tersebut adalah M Tarmizi (24) dan Alim Cahyadi (23) merupakan warga Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya diamankan, Jumat 16 Desember 2022, sekira pukul 19.30 Wib di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando menyebut, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah besar dan telah keluar dari pulau Bengkalis dan diketahui menunju Pekanbaru, Riau.
"Tim kemudian berkordinasi dengan Polda Riau untuk membackup untuk melakukan penindakan," kata AKP Tony Armando, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak butuh waktu lama, tim yang tiba di Kota Pekanbaru, Riau langsung melakukan pengecekan dan mengendus keberadaan kedua sindikat jaringan internasional tersebut.
"Kedua tersangka berhasil kita amankan saat berada di depan salah satu minimarket di Jalan Tamansari Kota Pekanbaru," terang kasat.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 bungkus plastik diduga narkoba jenis sabu yang berada dalam tas ransel bawaan tersangka.
"Beserta barang bukti 9 kg sabu sabu, turut diamankan juga 2 unit Handphone android dan Sepeda motor warna biru tanpa nopol milik tersangka guna dijadikan barang bukti," jelas kasat.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut di sebuah toilet sekolah madrasah Bantan Tua, Kecamatan Bantan atas perintah berinis A warga Bengkalis, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perintah A (DPO), 9 kg sabu ini dibawa kedua tersangka ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Rencananya barang haram tersebut diantar kepada orang yang belum diketahui identitasnya dan mereka telah diberikan upah jalan sebesar Rp.2 juta," pungkasnya.