Sempat Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Indra-Muchlis-Adnan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, kembali ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyematkan status tersangka kepada Indra, setelah perkara ini sempat ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Kejari Inhil sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil dua periode.

Namun dalam perjalanannya, hanya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan ke proses penyidikan hingga dihadapkan ke persidangan.

Sementara penyidikan Indra Muchlis dihentikan setelah Indra memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah. Sehingga, Indra kembali bebas pasca sempat menjalani penahanan.

Kemudian, perkara yang menyeret Indra diambil alih Kejati Riau dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.


Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Pada hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka dengan inisial IMA," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa, 27 Desember 2022 malam.

Bambang mengatakan Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra sebagai tersangka.

"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Bambang.

Bambang menyebut Indra saat menjabat Bupati Inhil dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM. Penetapan tersebut dilakukan secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.

Akibat perbuatannya tersebut negara atau daerah melalui PT GCM mengalami kerugian sebesar Rp 1.157.280.695.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Indra Muchlis Adnan dilakukan penahanan kota untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus," pungkasnya.