RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus pencurian hewan peliharaan, anjing yang terjadi di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki November lalu belum menemukan titik terang.
Meski pelaku dan penadah sudah ditangkap, namun status keduanya masih belum jelas dan belum diproses hingga saat ini. Padahal sudah berjalan lama.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniarti mengatakan kasus tersebut masih dalam proses.
"Masih dalam proses ya. Bila berkas sudah lengkap kita kirimkan ke jaksa dan selanjutnya tunggu petunjuk jaksa" tegas AKP Nursyafniarti, Selasa, 27 Desember 2022.
Padahal pemilik hewan peliharaan, Merry mengaku sudah tidak sabar menantikan proses hukum yang diterima pelaku dan penadah.
Bahkan Merry Gho meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberi hukuman lebih berat 3 kali lipat kepada penadah.
"Saya ingin penadah ini dihukum lebih berat 3 kali lipat dari pada pencuri. Karena selain berbohong kepada saya, jika penadah tidak ada, maka si pencuri juga akan bingung menjual hasil curian kemana," ujar pemilik hewan peliharaan anjing yang dicuri, Merry.
Merry bahkan juga kesal kepada penadah yang saat itu sebelum ditangkap polisi mengaku tidak melihat anjing peliharaan Mery. Padahal anjing Mery sudah dikurung dan dimasukkan ke dalam karung oleh si penadah.
"Saat saya mencari anjing betina saya berusia 2,5 tahun, saya sempat bertanya kepada penadah ini dan ia mengaku kalau anjing saya ini anjing peliharaan bukan untuk dimakan," terang Merry Gho.
Tapi setelah ditangkap, si penadah akhirnya mengaku kalau anjing korban sudah dipotong sehari sebelum korban mencari hewan peliharaannya dan dimakan.
"Saya punya semua bukti, baik video anjing saya diseret dan ditangkap di depan rumah serta foto pelaku pencuri."
"Wajah pencuri itu terlihat jelas pada video CCTV. Saya berharap kasus ini diselesaikan dan penadah dihukum lebih berat," tutupnya.