Sepanjang 2022, 33 Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Riau

ILUSTRASI-HUKUMAN-MATI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap sebanyak 33 orang terdakwa di Provinsi Riau dituntut pidana hukuman mati di sepanjang 2022.

"Dari 33 terdakwa itu, sebanyak 17 orang sudah diputus oleh pengadilan untuk dihukum mati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi, didampingi Wakil Kajati Riau, Akmal Abbas, saat rilis akhir tahun di Aula Kantor Kejati Riau, Rabu, 21 Desember 2022.

Kendati demikian, sebut Supardi, 17 terpidana mati tersebut belum dieksekusi dan akan mengajukan banding atau kasasi.

"Belum dieksekusi karena para terdakwa masih menempuh menginginkan hak-haknya dengan jalur hukum lain berupa banding kasasi," jelasnya.

Para terdakwa rata-rata merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

"Selama saya di sini, saya sudah beberapa menyetujui penuntutan dengan hukuman mati," tutupnya.