RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ulah oknum juru parkir (jukir) liar masih meresahkan masyarakat. Kali ini oknum jukir liar merugikan para wisatawan yang datang ke Kota Pekanbaru.
Seorang diduga oknum juru parkir (Jukir) liar di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, diduga memungut tarif parkir kendaraan diluar batas wajar, Senin 19 Desember 2022.
Aksi jukir ini lantas viral di media sosial, akibat video yang direkam oleh penumpang bus yang menjadi korban dari pungutan liar jukir tersebut tersebar.
Salah seorang penumpang bus kaget ketika oknum jukir liar tersebut meminta tarif parkir sebesar Rp 60 ribu. Penumpang bus yang diduga merupakan rombongan wisawatan dari luar Kota Pekanbaru ini pun dengan pasrah membayar tarif parkir sesuai yang diminta.
"Berapa (biaya) parkirnya bang, Rp 60 ribu. Berbahaya parkirnya Rp 60 ribu," ujar seorang wanita penumpang bus tersebut dalam video yang tersebar di media sosial.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar mengaku sudah menerima laporan terkait aksi tersebut. Ia mengaku hingga saat ini tim dari UPT Perparkiran masih mencari oknum jukir tersebut.
Ada dugaan yang meminta pungutan parkir tersebut adalah oknum jukir liar. Hal ini lantaran tidak ada satupun tanda pengenal yang dikenakan orang tersebut.
"Terkait laporan itu, sudah saya teruskan langsung ke anggota supaya cepat ditindaklanjuti. Tolong dicari orangnya, karena memang aturan yang berlaku untuk kendaraan besar tarif parkir Rp 10 ribu. Tidak ada sampai Rp 60 ribu itu," jelas Radinal, Selasa 20 Desember 2022.
Pihaknya akan mencari orang yang bersangkutan untuk melakukan penindakan. Radinal menegaskan, untuk tarif parkir di Kota Pekanbaru Rp 2 ribu untuk sepeda motor, Rp 3 ribu untuk roda empat, dan Rp 10 ribu untuk kendaraan besar.
"Dari tadi malam sudah kami cari. Tapi belum jumpa orangnya. Kejadian nya itu sore kemarin. Mungkin karena sudah viral orangnya kabur," pungkasnya.