RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sidang lanjutan perkara pengerusakan lingkungan serta limbah Bahan Berbahaya Beracun Tanah Terkontaminasi Minyak (B3 TTM) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sidang yang melibatkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat melawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungdean Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sebagai para tergugat.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Dahlan dan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap dan Andry Simbolon.
Kuasa Hukum PT CPI sebagai Tergugat I meminta waktu paling lambat tanggal 4 November 2022 untuk Sidang Lapangan di Kota Pekanbaru.
Sedangkan Kuasa Hukum SKK Migas sebagai Tergugat II menyatakan akan memohonkan Sidang Lapangan namun tidak di Pekanbaru dan waktunya menyusul dan akan di informasikan ke Panitera.
"Kalau bisa segera ada kepastian. Karena sidang kita ini sudah lama sekali. Saya beri waktu paling lambat sampai 4 November sudah ada lokasi, jika tidak ada kami anggap tidak menggunakan haknya ya," tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sementara itu, LPPHI sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Supriadi Bone menyatakan tidak ada lagi penambahan lokasi Sidang Lapangan selain di Kabupaten Siak yang sudah diinformasikan ke Panitera sebelumnya.
Sementara itu, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV tidak hadir dalam persidangan itu.
"Untuk Tergugat III dan Tergugat IV nanti diberitahukan saja untuk jadwal sidang lapangannya ya," lanjut Ketua Majelis Hakim ke Panitera.
Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup tersebut sejak 6 Juli 2021 lalu.
LPPHI mendalilkan dalam gugatannya, hingga berakhirnya Kontrak PT CPI di WK Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, setidaknya 297 lokasi pencemaran belum dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan.
LPPHI mendalilkan, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau diduga lalai sehingga mengakibatkan tidak seluruh lokasi pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan.