RIAU ONLINE - Indonesia memiliki segudang sumber daya, termasuk berbasis nuklir yang biasanya dimanfaatkan untuk menggantikan batu bara dan sumber energi. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo resmi memberikan persetujuan jika pengusaha ingin menambang bahan baku nuklir di Indonesia.
Data Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada 2020, tercatat bahwa Indonesia memiliki bahan baku nuklir berupa sumber daya uranium sebesar 81.090 ton dan thorium sebanyak 140.411 ton. Total, bahan baku tersebut tersebar di sejumlah kota, di antaranya berada di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Bahan baku nuklir merupakan berbagai jenis materiil yang digunakan untuk menghasilkan energi nuklir, demikian jika dianologikan dengan sejumlah bahan bakar kimia yang dibakar guna menghasilkan energi. Hingga kini, bahan bakar nuklir yang digunakan adalah unsur berat fissil yang dapat menghasilkan reaksi nuklir berantai di dalam reaktor nuklir.
Penambahan bahan bakar nuklir di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 yang mengatur tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir, seperti dilansir dari Suara.com, Minggu, 18 Desember 2022.
Disebutkan dalam aturan itu bahwa beberapa jenus bahan baku nuklir yang bisa ditambang di Indonesia. Seperti Pasal 6, menyebutkan setidaknya ada tiga kelompok pertambangan bahan baku galian nuklir.
Pertama, pertambangan mineral radioaktif yang merupakan mineral sebagai bahan dasar pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan menjadi produk utama dari kegiatan pertambangan bahan baku galian nuklir.
Kedua, mineral ikutan radioaktifvadalah mineral tambahan dengan konsentrasi aktivitas yang paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gramnya). Salah satu unsur radioaktif dari anggota deret uranium dan juga thorium atau sepuluh becquerel per gram dalam unsur kalium yang dihasilkan oleh kegiatan pertambangan mineral serta batu bara, minyak gas bumi, dan industri lain.
Ketiga, yaitu penyimpanan mineral radioaktif. Perusahaan yang berencana menambang bahan baku nuklir untuk melakukan analisis di wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi sejumlah fasilitas penambangan dan juga pengolahan mineral radioaktif.
Terdapat tiga aspek utama yang diatur dalam PP terkait dengan keselamatan. Pertama terkait keselamatan pertambangan bahan dari galian nuklir. Kedua, keamanan pertambangan dari bahan galian nuklir. Ketiga, manajemen keselamatan dan juga keamanan pertambangan dari bahan galian nuklir.
Pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan analisis keselamatan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan dari pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
Potensi bahaya keselamatan pekerja, masyarakat, dan juga lingkungan hidup dapat muncul karena adanya Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif yang dapat memancarkan radiasi serta menimbulkan potensi kontaminasi.