RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun Anggaran 2023 pada sidang paripurna digelar, Kamis, 3 November 2022.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.
Namun pembahasan tersebut tidak tuntas dilakukan. Pembahasan KUA PPAS tersebut seharusnya tuntas dilakukan 15 Oktober 2022 lalu namun proses pembahasan terhenti sehingga tidak ada kesepakatan.
"KUA PPAS memang tidak tuntas dibahas, tidak ada kesepakatan kemarin," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Darmizar ditemui RIAUONLINE.CO.ID usai sidang paripurna agenda penyampaian nota pengantar Ranperda APBD Kuansing TA 2023, Kamis kemarin.
Namun menurut Darmi untuk lanjut ke Ranperda APBD itu tidak ada persoalan karena sepakat tidak sepakat dianggap sepakat.
Wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri, mengatakan untuk proses pembahasan Ranperda APBD Kuansing TA 2023 hanya memiliki waktu 20 hari kerja. Dia berharap Ranperda APBD Kuansing TA 2023 bisa dibahas tepat waktu.
Ranperda ini menurutnya harus disetujui bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran 2022 berakhir atau 30 November mendatang.
"Kita hanya memiliki waktu 20 hari kerja menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD tahun 2023 ini," kata Zulhendri yang menjadi pimpinan saat rapat paripurna berlangsung.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby berharap proses pembahasan Ranperda tentang APBD Kuansing TA 2023 berjalan dengan lancar, sehingga pengambilan persetujuan bersama dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.